DPDBKPRMISURABAYA – Sore ini ( 9/8/2016 ) sebanyak 200 muslimah dari beberapa majelis taklim sedang mendengarkan Pengajian Assalam “ Ayo sinau agama Islam “ bersama Cak Nur Hadi di  TVRI Surabaya , jamaah yang hadir diantaranya dari Taman bhineka jl.tengger Surabaya dipimpin oleh bu Sri Wahyuni M.Pd.I , PGTKA An Nafi dan DPD BKPRMI Surabaya pimpinan Tri Eko Sulistiowati.,M.Pd.I serta dari Majlis Taklim  Al Ikhlas Mojokerto.

Sebelum dimulai Cak Nur berpesan Untuk menyiapkan alat tulisnya, karena yang nulis saja lupa apa lagi yang tidak ditulis , materi sore ini adalah Qurban .
Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah.

Cak Nur mengawali tausiyahnya dengan meminta Ustadz Ayyub membacakan  Dalil Disyari'atkannya Kurban Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

setelah mengupas Syariatnya lalu dilanjutkan dengan Syarat-syarat Qurban Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34). ( Bunda Tri )