DPDBKPRMISURABAYA – Sore ini
( 9/8/2016 ) sebanyak 200 muslimah dari beberapa majelis taklim sedang
mendengarkan Pengajian Assalam “ Ayo sinau agama Islam “ bersama Cak Nur Hadi di TVRI Surabaya , jamaah yang hadir diantaranya
dari Taman bhineka jl.tengger Surabaya dipimpin oleh bu Sri Wahyuni M.Pd.I ,
PGTKA An Nafi dan DPD BKPRMI Surabaya pimpinan Tri Eko Sulistiowati.,M.Pd.I
serta dari Majlis Taklim Al Ikhlas
Mojokerto.
Sebelum dimulai Cak Nur
berpesan Untuk menyiapkan alat tulisnya, karena yang nulis saja lupa apa lagi
yang tidak ditulis , materi sore ini adalah Qurban .
Setiap tanggal 10 Dzul
Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul
Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana
mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat
Islam di suatu daerah.
Cak Nur mengawali tausiyahnya dengan meminta Ustadz Ayyub membacakan Dalil Disyari'atkannya Kurban Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan
firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya
orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan telah Kami jadikan
untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan
dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj:
36).
setelah mengupas Syariatnya lalu dilanjutkan dengan Syarat-syarat Qurban
Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban Binatang yang boleh untuk kurban
adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak
diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34). ( Bunda Tri )








0 Komentar